Tinjauan Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Dam secara lugawiah berarti “darah”. Dalam istilah fikih, dam merujuk pada
penyembelihan hewan (kambing, sapi, atau unta) yang diwajibkan kepada seseorang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah karena sebab-sebab tertentu, baik sebagai bagian dari prosedur manasik itu sendiri (nusuk) maupun sebagai tebusan atas pelanggaran atau kelalaian. Dam disebut juga sebagai hadyu. Secara bahasa hadyu berarti hadiah atau pemberian. Secara istilah syariat, hadyu adalah hewan ternak (unta, sapi, atau kambing) yang dibawa atau dihadiahkan untuk disembelih sebagai bentuk takarub (pendekatan diri) kepada Allah dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
Di dalam fikih, dam dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Macam-Macam DAM Haji
1. DAM Iḥṣār
DAM iḥṣār adalah dam yang dikenakan kepada jamaah yang terhalang (terkepung/tertahan) sehingga tidak bisa melanjutkan ibadah haji atau umrah, misalnya karena sakit, keamanan, atau kondisi darurat.
2. DAM Fidyah
DAM fidyah dikenakan karena melanggar larangan ihram, seperti:
Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)
- Memotong rambut/kuku
- Memakai parfum
3. DAM Tamattu’ dan Qirān
DAM ini wajib bagi jamaah yang melaksanakan:
- Haji Tamattu’ (umrah dulu, lalu haji)
- Haji Qirān (umrah dan haji sekaligus dalam satu niat)
4. DAM Jazā’ (Jaza)
DAM jazā’ dikenakan karena melanggar larangan berburu hewan di tanah haram atau saat ihram.
Keempat jenis DAM tersebut memiliki sebab dan ketentuan berbeda:
- Iḥṣār: karena terhalang
- Fidyah: karena pelanggaran larangan ihram
- Tamattu’ & Qirān: karena jenis manasik haji
- Jazā’: karena berburu hewan
Secara umum, praktik yang dikenal luas adalah DAM disembelih di tanah haram, khususnya di wilayah Makkah. Namun, dalam praktik modern, muncul pertanyaan: apakah DAM boleh dibayarkan atau dilaksanakan di luar tanah haram, seperti di Indonesia?
Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, terdapat kelonggaran dalam pelaksanaan DAM, khususnya dalam konteks distribusi manfaat dan kemaslahatan.
Pokok Pandangan:
- Tujuan utama DAM adalah kemaslahatan DAM bukan sekadar ritual penyembelihan, tetapi juga memiliki dimensi sosial, yaitu membantu fakir miskin.
- Distribusi boleh di luar tanah haram Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa penyembelihan DAM tidak harus selalu dilakukan di Makkah, selama tujuan syariat (maqashid syariah) terpenuhi, yaitu:
- Memberi manfaat kepada yang membutuhkan
- Dilakukan sesuai ketentuan syariat
- Konteks kekinian menjadi pertimbangan Dalam kondisi modern, sering terjadi:
- Penumpukan daging di Makkah
- Distribusi yang tidak merata
- Kesulitan pengelolaan
Maka, penyaluran di negara asal seperti Indonesia justru dapat lebih tepat sasaran.
- Pendekatan ijtihad kontekstual Majelis Tarjih menggunakan pendekatan ijtihad dengan mempertimbangkan:
- Dalil syariat
- Realitas sosial
- Prinsip kemanfaatan
Dalil dan Argumentasi
Beberapa argumentasi yang digunakan antara lain:
- Tidak ada nash tegas yang mengikat lokasi secara mutlak Meskipun praktik Nabi dilakukan di Makkah, hal tersebut dipahami sebagai konteks, bukan pembatasan mutlak.
- Prinsip kemudahan dalam Islam (taysir) Islam memberikan kemudahan selama tidak melanggar prinsip dasar.
- Maqashid syariah (tujuan syariat) Fokus pada manfaat sosial lebih diutamakan daripada aspek lokasi semata.
Kesimpulan
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, membayar DAM haji di Indonesia diperbolehkan, dengan catatan:
- Dilaksanakan sesuai ketentuan syariat (jenis hewan, cara penyembelihan, dll.)
- Disalurkan kepada yang berhak (fakir miskin)
- Tetap menjaga nilai ibadah dan tanggung jawab syar’i
Pandangan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasarnya.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Pengalihan Penyembelihan DAM ke Tanah Air dapat diunduh dibawah ini
https://drive.google.com/file/d/1qobS3RTL6aHpryrjCXWNYKvxGvqhb1bF/view
