Zakat menjadi panggilan untuk tidak menunda kebaikan, karena setiap detik membawa peluang untuk memberi manfaat kepada sesama. Saat kita merasa tergesa-gesa dalam mengeluarkan zakat, ingatlah bahwa Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. (QS. Fussilat, 41:8). Maka, mari kita tidak hanya menyegerakan zakat, tetapi juga menyegerakan kebaikan dalam segala aspek kehidupan.
Sobat, penunaian zakat harus disalurkan pada saatnya dan tidak boleh ditunda-tunda. Harta zakat harus disalurkan secara langsung ketika telah genap satu tahun (haul) dan haram hukumnya menunda-nunda pengeluarannya.
Hal ini berdasarkan firman Allah, “ … dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya … “ (QS. Al-An’am: 141).
Yuk segera bayar zakat jangan sampai tertunda, agar segera pula kita mendapatkan berkahnya.
Belum ada Fundraiser