Oleh: Mahtum Ali Samhari
Zakat profesi dan zakat kekayaan (zakat simpanan) pada dasarnya sama-sama termasuk dalam kategori zakat mal, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta. Perbedaannya terletak pada sumber harta tersebut. Zakat profesi berasal dari penghasilan atau hasil kerja, sedangkan zakat kekayaan berasal dari harta yang disimpan dan berkembang.
Seorang muslim yang bekerja tentu memperoleh penghasilan. Penghasilan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun tidak jarang penghasilan tersebut melebihi kebutuhan, sehingga tersisa dan menjadi simpanan atau kekayaan. Di sinilah muncul dua potensi zakat sekaligus: zakat dari penghasilan dan zakat dari simpanan.
Dasar Al-Qur’an tentang Penghasilan dan Harta
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
(QS. Al-Baqarah: 267)
Ayat ini menegaskan bahwa harta yang dizakati dapat berasal dari hasil usaha (mimma kasabtum) maupun dari hasil bumi (mimma akhrajna lakum minal ardh). Artinya, segala bentuk penghasilan yang halal—baik sebagai pedagang, pengrajin, petani, peternak, karyawan, pegawai negeri, maupun profesi lainnya—memiliki potensi zakat.
Allah juga berfirman:
وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
(QS. Al-Baqarah: 3)
Ayat ini bersifat umum, mencakup seluruh bentuk rezeki yang Allah karuniakan kepada manusia.
Dalil dari Hadis
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap muslim wajib bersedekah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa sedekah dapat berasal dari hasil kerja tangan sendiri, bahkan dari usaha membantu orang lain atau menahan diri dari perbuatan buruk. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat mendorong produktivitas dan kepedulian sosial dari hasil kerja seseorang.
Nishab Zakat Profesi
Keputusan ini sejalan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang dalam Munas Tarjih XXV Tahun 2000 menetapkan bahwa zakat profesi hukumnya wajib, dengan nishab setara 85 gram emas dan kadar 2,5%.
Apakah Nishab Itu Harga Mati?
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dan tokoh Muhammadiyah. Ustadz Abdul Bari Sho’im, misalnya, berpendapat bahwa zakat profesi tidak harus dibatasi oleh nishab tertentu. Menurut beliau, apabila penghasilan seseorang setelah dikurangi kebutuhan pokok masih tersisa, maka ia sudah wajib berzakat.
Pendapat ini diperkuat dengan ayat:
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
(QS. Al-Baqarah: 219)
Yang dimaksud al-‘afwa adalah harta yang berlebih dari kebutuhan. Tafsir Al-Muyassar dan Zubdatut Tafsir menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk menginfakkan kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi.
Jalan Tengah dalam Menyikapi Perbedaan
Perbedaan pendapat ini seharusnya tidak menimbulkan kebingungan, melainkan mendorong sikap bijak. Jalan tengah yang dapat diambil adalah:
- Bagi yang berpenghasilan tinggi dan mencapai nishab, wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5% sesuai ketetapan Majelis Tarjih
- Bagi yang berpenghasilan rendah (misalnya setara UMR), apabila setelah dikurangi kebutuhan pokok masih ada sisa, maka dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah sebagai bentuk kehati-hatian dan kepedulian sosial.
Contoh Perhitungan
Penghasilan keluarga per bulan: Rp 5.000.000
Total kebutuhan pokok: Rp 3.700.000
Sisa: Rp 1.300.000
Zakat profesi:
2,5% × Rp 5.000.000 = Rp 125.000
Penutup: Janji Allah
Allah SWT menjanjikan balasan bagi siapa saja yang berinfak dan berzakat:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ
(QS. Saba’: 39)
Apa pun yang kita keluarkan di jalan Allah tidak akan mengurangi harta, justru akan diganti dengan rezeki yang lebih baik. Karena itu, zakat dan infak bukanlah beban, melainkan jalan keberkahan dan pembersih harta.
