Pagi ini bersua dengan kenalan, profesi beliau sebagai dokter di salahsatu rumah sakit di Kabupaten Kendal. Beliau sebelum nya ber zakat di lembaga lain, tapi keluhannya adalah tidak pernah mendapatkan laporan (pertanggungjawaban/LPJ). Dengan pertimbangan tersebut, Insyaallah ramadhan ini beliau akan salurkan Zakat nya ke LAZISMU Kendal.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) memegang peranan krusial dalam pengelolaan lembaga amil zakat, seperti Lazismu Kendal. LPJ yang transparan dan akuntabel tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan donatur. Kepercayaan ini esensial agar donatur merasa yakin bahwa dana yang mereka sumbangkan dikelola dengan baik dan tepat sasaran.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala kepada pemerintah dan masyarakat. Kewajiban ini memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Pasal 35 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 mengatur bahwa BAZNAS dan LAZ wajib diaudit syariat dan keuangan secara berkala oleh auditor syariat dan auditor independen. Proses audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip syariat Islam dan standar akuntansi yang berlaku, sehingga meningkatkan kepercayaan donatur terhadap integritas lembaga.
Pasal 38 UU yang sama juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian bagi mustahik, amil, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pengelolaan zakat. Ketentuan ini menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, serta perlindungan terhadap hak-hak donatur dan penerima manfaat.
Namun, meskipun regulasi telah ditetapkan, masih terdapat kasus di mana donatur mengajukan keluhan terhadap lembaga amil zakat. Sebagai contoh, dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa “Kepuasan donatur sangatlah penting bagi lembaga amil zakat agar lembaga mampu mempertahankan donaturnya untuk peningkatan dana ZIS-nya dan donatur pun menjadi loyal” journal.uir.ac.id
Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan yang kurang memuaskan dapat memicu komplain dari donatur.
Selain itu, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat juga disoroti dalam penelitian lain yang menyatakan bahwa “Berbeda ketika dana donasi yang ada pada organisasi profit, kesalahan saat pengelolaan dana donasi tidak menyebabkan donatur menjadi komplain” akurasi.unram.ac.id
Ini menekankan bahwa pengelolaan dana donasi yang tidak tepat dapat menimbulkan ketidakpuasan dan komplain dari donatur.
Oleh karena itu, penyusunan dan penyampaian LPJ yang komprehensif, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan donatur. Lembaga amil zakat seperti Lazismu Kendal harus memastikan bahwa setiap dana yang diterima dan disalurkan tercatat dengan baik dan dilaporkan secara transparan. Dengan demikian, donatur akan merasa yakin dan terus mendukung program-program yang dijalankan oleh lembaga.
Pada akhirnya, LPJ bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga alat strategis untuk membangun reputasi dan kredibilitas lembaga amil zakat. Dengan LPJ yang transparan dan akuntabel, lembaga dapat menunjukkan komitmennya dalam mengelola dana umat secara profesional, sehingga kepercayaan donatur dapat terus terjaga dan bahkan meningkat seiring waktu.
