[post-view]
Zakat merupakan salah satu kewajiban penting dalam ajaran Islam. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah Swt., zakat juga memiliki dimensi sosial yang kuat karena harta yang dikeluarkan oleh seorang muzaki dapat membantu memenuhi kebutuhan orang-orang yang berhak menerimanya. Di tengah kehidupan modern, pembahasan tentang zakat semakin luas, terutama mengenai zakat mal dan zakat penghasilan.
Bagi sebagian masyarakat, kedua istilah tersebut masih sering dianggap sama. Padahal, zakat mal dan zakat penghasilan memiliki karakteristik yang berbeda, meskipun keduanya sama-sama berkaitan dengan kewajiban mengeluarkan sebagian harta.
Apa Itu Zakat Mal?
Secara sederhana, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang muslim dan telah memenuhi ketentuan tertentu. Kata mal berarti harta. Karena itu, zakat mal berkaitan dengan kepemilikan harta yang memenuhi syarat wajib zakat.
Harta yang dapat dikenai zakat mal antara lain emas dan perak, uang atau simpanan, hasil perdagangan, serta aset atau kekayaan tertentu yang memenuhi ketentuan syariat. Tidak semua harta secara otomatis wajib dizakati. Ada ketentuan mengenai jenis harta, jumlah minimal atau nisab, kepemilikan penuh, serta haul atau masa kepemilikan selama satu tahun untuk jenis harta tertentu.
Sebagai contoh, seseorang memiliki simpanan berupa uang yang jumlahnya telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Apabila seluruh persyaratan zakat terpenuhi, maka simpanan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, perhitungan zakat mal perlu memperhatikan jenis harta yang dimiliki. Oleh sebab itu, masyarakat dapat berkonsultasi dengan amil zakat atau lembaga pengelola zakat untuk memastikan perhitungannya dilakukan secara tepat.
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan atau yang sering disebut zakat profesi merupakan zakat yang berkaitan dengan pendapatan atau penghasilan yang diperoleh seseorang dari pekerjaan atau profesinya. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, upah, jasa profesional, atau pendapatan lain yang diperoleh secara halal.
Di era modern, sumber penghasilan masyarakat semakin beragam. Ada pegawai, guru, dokter, pengusaha, konsultan, pekerja lepas, hingga berbagai profesi berbasis digital. Karena itu, pembahasan zakat penghasilan menjadi semakin relevan.
Salah satu pendekatan yang banyak digunakan dalam pengelolaan zakat penghasilan adalah menghitung 2,5 persen dari penghasilan yang telah memenuhi ketentuan nisab. Perhitungannya dapat dilakukan secara bulanan atau tahunan, bergantung pada metode yang digunakan dan ketentuan lembaga zakat yang menjadi tempat pembayaran.
Misalnya, seseorang memperoleh penghasilan Rp10 juta dalam satu bulan. Jika penghasilannya telah memenuhi ketentuan wajib zakat, maka zakat yang dikeluarkan dengan kadar 2,5 persen adalah Rp250 ribu.
Namun, perhitungan zakat tidak sebaiknya dilakukan hanya dengan mengalikan penghasilan dengan 2,5 persen tanpa memperhatikan ketentuan nisab dan metode perhitungan yang digunakan. Muzaki dapat berkonsultasi dengan amil agar kewajiban zakat dapat dihitung secara tepat.
Lalu, Apa Perbedaan Keduanya?
Perbedaan paling sederhana antara zakat mal dan zakat penghasilan terletak pada objek yang menjadi dasar perhitungan zakat.
Zakat mal berkaitan dengan harta atau kekayaan yang dimiliki, sedangkan zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi.
Perbedaan lainnya terletak pada cara melihat harta tersebut. Zakat penghasilan berangkat dari pendapatan yang diterima seseorang, sementara zakat mal dapat berkaitan dengan harta yang telah terkumpul dan memenuhi ketentuan zakat.
Meski demikian, keduanya tidak selalu berdiri sebagai dua kewajiban yang sama sekali terpisah. Penghasilan yang diterima seseorang dan kemudian disimpan dapat menjadi bagian dari harta yang diperhitungkan dalam zakat mal apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, seseorang yang telah membayar zakat penghasilan tetap perlu memperhatikan kondisi harta atau simpanannya. Jangan sampai terjadi kekeliruan karena menganggap pembayaran zakat penghasilan otomatis menggugurkan seluruh kewajiban zakat atas harta yang dimiliki.
Mengapa Zakat Perlu Dikelola melalui Lembaga?
Membayar zakat melalui lembaga amil memiliki sejumlah manfaat. Selain membantu muzaki menghitung kewajibannya, lembaga amil juga bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat kepada golongan yang berhak menerimanya.
Pengelolaan melalui lembaga juga mendorong zakat agar tidak berhenti sebagai bantuan sesaat. Dana zakat dapat dikembangkan menjadi berbagai program pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah sesuai ketentuan syariat serta kebutuhan masyarakat.
Di sinilah zakat memiliki potensi besar untuk memberikan dampak yang lebih luas. Zakat tidak hanya berbicara tentang hubungan seorang muslim dengan kewajibannya kepada Allah Swt., tetapi juga tentang kepedulian terhadap sesama.
Jangan Ragu Berkonsultasi tentang Zakat
Perhitungan zakat terkadang tidak sederhana, terutama bagi seseorang yang memiliki berbagai sumber penghasilan, simpanan, investasi, usaha, atau aset lainnya. Karena itu, muzaki tidak perlu ragu untuk berkonsultasi dengan amil zakat.
Konsultasi dapat membantu seseorang mengetahui jenis zakat yang harus ditunaikan, batas nisab, metode perhitungan, serta waktu pembayaran yang tepat. Dengan pemahaman yang baik, zakat dapat ditunaikan dengan lebih tenang, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, zakat bukan sekadar angka yang dikeluarkan dari harta atau penghasilan. Di dalamnya terdapat nilai ketaatan, kepedulian, dan kebermanfaatan. Harta yang kita miliki bukan hanya tentang apa yang dapat kita gunakan untuk diri sendiri, tetapi juga tentang bagaimana sebagian darinya dapat menjadi jalan hadirnya harapan bagi orang lain.
Zakat mal dan zakat penghasilan memang memiliki perbedaan, tetapi keduanya memiliki tujuan yang sama: menyucikan harta dan menghadirkan kebermanfaatan bagi sesama. Dengan memahami perbedaannya, semoga semakin banyak umat Islam yang mampu menunaikan zakat dengan benar dan menjadikan zakat sebagai bagian dari budaya kebaikan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga : Zakat Profesi: Ijtihad Ulama dalam Menjawab Tantangan Zaman
Zakat Profesi: Ijtihad Ulama dalam Menjawab Tantangan Zaman
